Sosial Media
0
News
    Loading..
    Home Berita

    PSHT Tempuh Jalur Hukum atas Penganiayaan dan Pembakaran Atribut di Bengkulu Utara

    "Menjaga Marwah Organisasi, Menyelesaikan Masalah Dengan Santun Dan Bermartabat PSHT adalah organisasi yang menjunjung tinggi budi pekerti "

    3 min read

    Bengkulu Utara, Rabu 2 Juli 2025 — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Bengkulu Utara resmi menempuh jalur hukum atas insiden penganiayaan terhadap salah satu anggotanya serta pembakaran atribut organisasi. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB.

    Rangkaian Kejadian

    Korban, Agus Efendi (15 tahun), merupakan warga PSHT yang berdomisili di Desa Gembung Raya. Ia mengalami luka-luka serius pada bagian wajah setelah diduga dianiaya oleh dua pria, salah satunya  Bernama Suyanto.

    Sekitar pukul 19.00 WIB, Agus bersama Marsya berkendara menggunakan motor dan menerima titipan satu bendera PSHT bertuliskan "Rayon Gembung Raya" dari rekannya, Rahel Teguh Tri Pratama. Bendera tersebut disimpan dalam jok motor.

    Namun di perjalanan, mereka dibuntuti oleh dua pria dan diberhentikan tepat di depan rumah salah satu warga. Tanpa peringatan, pelaku diduga langsung menganiaya Agus. Salah satu pelaku bahkan menodongkan pisau ke leher korban sambil mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada ayah korban. Agus kemudian berhasil melarikan diri dan mendapat pertolongan dari warga sekitar dalam kondisi luka-luka.

    Beberapa saat setelahnya, pelaku yang memeriksa jok motor menemukan bendera PSHT dan diduga langsung membakarnya dalam kondisi marah.

    Sikap PSHT: Percayakan Kasus kepada Aparat Hukum

    Ketua PSHT Cabang Bengkulu Utara, Abdur Rohman, S.Pd., menyatakan:

    Benar, hari ini Rabu, 2 Juli 2025 kami secara resmi telah menyampaikan laporan ke Polres Bengkulu Utara. Kami mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami juga mengimbau seluruh warga PSHT untuk tetap menahan diri, tidak terpancing provokasi, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. PSHT menjunjung tinggi nilai luhur dan ajaran berbudi pekerti.

    Sementara itu, Wakil Cabang III PSHT Bengkulu Utara, Septian Yamaika, M.Kom. menambahkan:

    Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan kekerasan dan pembakaran atribut organisasi kami. Kami percaya kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara ini seadil-adilnya.

    Analisis Hukum

    Tim Kuasa Hukum PSHT Cabang Bengkulu Utara yang terdiri dari:

    • Jejen Sukrilah, S.Sy., MA
    • Yuse Palme, S.H., M.H.
    • Ahmad Mukhlas Assyukri, S.Sy., M.H.
    • Jupriadi, S.H.

    Mengindikasikan bahwa tindakan terlapor melanggar beberapa ketentuan hukum pidana Indonesia, antara lain:

    • Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan
    • Pasal 187 KUHP – Pembakaran
    • Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan
    • Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
    • Pasal 406 KUHP – Perusakan barang

    Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan, dan seluruh saksi serta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik.

    Tuntutan PSHT

    PSHT secara tegas mendesak agar aparat kepolisian segera:

    • Mengusut tuntas kasus ini
    • Menetapkan pelaku sebagai tersangka
    • Memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku

    Langkah ini diambil demi tegaknya keadilan, rasa aman bagi anggota PSHT, serta menjaga marwah organisasi yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian, moral, dan hukum.

    Tim Redaksi Humas SH TERATE Cabang| Bengkulu Utara


    Penulis: Septian Yamaika, M.Kom.

    Editor: Mas Vin 22

    Potografer: Humas Cab. Bengkulu Utara 

    Komentar
    Additional JS